Skandal Kejahatan Asuransi dan Perbankan di Kalimantan Barat: Jaringan Siprianus Joe dan Yohanes Apa Terungkap

  

Isu suap dan kejahatan dalam industri perasuransian serta perbankan semakin memanas dengan keterlibatan PT Asta Kanti Insurance Broker dan figur kunci seperti Siprianus Joe dan Yohanes Apa. Meskipun sulit dikonfirmasi, desakan proses hukum terhadap Joe Apa terus mencuat akibat dugaan tindak kejahatan perasuransian perbankan yang melibatkan Credit Union Lantang Tipo senilai Rp146 miliar.

Siprianus Joe, yang diketahui sebagai Kepala Desa Pusat Damai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan Yohanes Apa, mantan General Manager, terjerat dalam tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Credit Union Lantang Tipo. Joe, dikenal sebagai agen asuransi yang berpindah-pindah, kini diduga terlibat sebagai agen PT Asta Kanti Insurance Broker, yang terlihat dalam jejak digital akun Instagram perusahaan tersebut pada 23 April 2024. Dalam foto tersebut, Joe terlihat hadir dalam rapat khusus pengelolaan risiko dengan Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) bersama Presiden Direktur PT Asta Kanti Insurance Broker, Rudy Pahala, dan mantan Ketua PUSKOPCUINA, Marselus Sunardi.

Marselus Sunardi belum memberikan konfirmasi terkait isu ini sejak 11 Juni 2024. Namun, keterlibatan Joe dalam PUSKOPCUINA yang menaungi 48 credit union di seluruh Indonesia, menjadi fokus perhatian. Joe menjadi sorotan negatif setelah desakan proses hukum terhadap Yohanes Apa, dalam dugaan kejahatan perasuransian perbankan di Credit Union Lantang Tipo, mencuat.

Menurut dugaan, Joe dan Apa diduga sebagai otak di balik raibnya uang anggota Credit Union Lantang Tipo sebesar Rp20 miliar pada 1 Februari 2024. Modus operandi mereka menyebabkan hilangnya uang anggota akibat penghentian kontrak asuransi secara sepihak oleh Apa setelah dua per tiga masa kontrak terlewati. Kontrak yang ditandatangani pada tahun 2016 dengan salah satu perusahaan asuransi jiwa untuk jangka waktu 10 tahun, dengan premi tahunan Rp3,4 miliar, dihentikan sepihak pada 1 Februari 2024. Akibat penghentian ini, uang premi yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, dengan perusahaan asuransi hanya mengembalikan Rp4 miliar dari total Rp24 miliar yang telah disetor.

Kejahatan perasuransian dan perbankan yang dilakukan Joe Apa mengakibatkan hilangnya total Rp75 miliar uang anggota Credit Union Lantang Tipo, dengan rincian: Rp20 miliar di perusahaan asuransi Jiwasraya, Rp20 miliar di perusahaan asuransi Adisarana Wana Artha sejak 2021, dan Rp15 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN). Penghentian kontrak asuransi secara sepihak pada 1 Februari 2024 mengakibatkan hilangnya Rp20 miliar lagi.

Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan percakapan telepon antara Siprianus Joe dan Yohanes Apa pada Juli 2021, yang menjebak Toni, Ketua Credit Union Lantang Tipo, dengan tuduhan menerima suap Rp196 juta. Dalam percakapan tersebut, Apa meminta Joe memberikan sesuatu yang spesial kepada Toni, yang kemudian direkam dan diserahkan kepada atasan Joe di salah satu perusahaan asuransi untuk meyakinkan mereka tentang kebutuhan uang suap tersebut. Akibatnya, Toni dipecat sebagai Ketua Credit Union Lantang Tipo pada 18 Maret 2022.

Keterkaitan Joe dengan PT Asta Kanti Insurance Broker semakin mencuat mengingat kejahatan perasuransian perbankan yang terjadi di Credit Union Lantang Tipo. Rudy Pahala, Presiden Direktur PT Asta Kanti Insurance Broker, belum memberikan tanggapan terkait posisi Joe dan dugaan pelaku suap di sejumlah credit union.

Agustinus Alibata, Ketua PUSKOPCUINA, pada 11 Juni 2024, membantah adanya kaitan antara Siprianus Joe dan kebijakan perasuransian bagi 48 credit union yang tergabung dalam PUSKOPCUINA. Menurutnya, keputusan bergabung dengan asuransi dibuat berdasarkan rapat anggota, dan Joe tidak terlibat dalam keputusan tersebut.

Pada 11 Juni 2024, saksi pelapor memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) terkait dugaan pemotongan dana asuransi yang menyebabkan pemiskinan anggota Credit Union Lantang Tipo. Kasus ini mencakup periode 2006-2024 dengan nilai kumulatif pemotongan dana sebesar Rp146 miliar. Modus yang digunakan adalah memotong dana asuransi yang seharusnya disetor ke asuransi, tetapi digunakan untuk modal simpan pinjam tanpa persetujuan forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Toni, yang dipecat pada tahun 2022, menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Menurutnya, ada resistensi terhadap kesepakatan tahun 2021 yang mewajibkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk transfer dana. Toni mengakui menerima fee Rp196 juta dari Joe di luar fee 1,65% yang diterima Credit Union Lantang Tipo dari nilai premi keseluruhan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar akan menelusuri sejauh mana jaringan kejahatan perasuransian dan perbankan yang melibatkan Joe Apa, termasuk kerjasama perusahaan asuransi dan credit union di bawah PUSKOPCUINA. Salah satu elit credit union di Kalimantan Barat dilaporkan pernah menolak suap yang diduga terkait peran Joe, menunjukkan adanya pola kejahatan yang lebih luas dalam industri ini sejak kesepakatan tahun 2021.

Dengan keterlibatan berbagai pihak dan dugaan tindakan ilegal yang merugikan anggota credit union, skandal ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan perasuransian dan perbankan dapat berdampak luas dan mendalam terhadap masyarakat. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kini menghadapi tantangan besar untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.


Kasus CU Lantang Tipo Mendapat Perhatian Serius dari Kejati Kalbar

Foto : Media Kalbar
Kasus yang melibatkan CU Lantang Tipo kini telah mendapat sorotan serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Setelah dilaporkan ke Kejati sekitar seminggu yang lalu, kasus ini sekarang telah sampai di bagian Pidana Khusus (Pidsus). Rusliyadi, SH, pengacara dari anggota CU Lantang Tipo, mengungkapkan perkembangan terbaru ini setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Kalbar pada hari Rabu, 12 Juni.

 

Laporan dan Dugaan Pelanggaran

Rusliyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran serius ke Kejati Kalbar. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran terhadap aturan perbankan dan asuransi, serta penggelapan uang premi asuransi. Tuduhan ini mengindikasikan adanya tindakan yang sangat merugikan, terutama bagi anggota CU yang berada di daerah pedesaan.

"Hari ini kami berkoordinasi dengan Kejati dan ternyata mereka sangat antusias menanggapi laporan kami. Kini kasus ini sudah dipastikan berada di Pidsus. Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kejaksaan. Kami berharap tidak ada kendala yang berarti dan kasus ini dapat terus mengalami kemajuan," ujar Rusliyadi.

 

Dampak Terhadap Masyarakat

Rusliyadi menekankan bahwa masalah ini berdampak luas terhadap masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kampung. CU Lantang Tipo diharapkan dapat menjadi penopang ekonomi rakyat dengan semangat kerakyatan dan gotong royong. Namun, dengan adanya dugaan penggelapan ini, banyak anggota yang merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi tersebut.

"Harapan kami adalah agar CU ini benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu mendukung perekonomian rakyat dengan prinsip gotong royong dan semangat kerakyatan," tambah Rusliyadi.

 

Proses di Polda Kalbar

Selain dilaporkan ke Kejati Kalbar, kasus CU Lantang Tipo juga telah dilaporkan ke Polda Kalbar. Menurut Rusliyadi, di Polda Kalbar, proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah berjalan. Namun, Rusliyadi mengkritik bahwa sejauh ini hanya satu orang pelapor yang diperiksa oleh pihak penyidik.

"Kami meminta agar tidak hanya satu orang pelapor yang diperiksa. Idealnya, semua pelapor diperiksa agar kasus ini dapat diungkap dengan lebih jelas dan adil. Kami akan menyurati Krimsus untuk memastikan bahwa lebih dari satu pelapor diperiksa, mungkin dua, lima, atau lebih," terang Rusliyadi.

 

Tuntutan dan Harapan

Setelah proses pemeriksaan terhadap pelapor selesai, Rusliyadi berharap pihak penyidik segera memanggil terlapor untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Mereka yang dilaporkan meliputi General Manager, Ketua Pengawas, Ketua Pengurus, pihak asuransi, dan siapa pun yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.

"Kami berharap setelah pelapor diperiksa, pihak penyidik juga segera memanggil terlapor. Hal ini penting agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Mereka yang kami laporkan termasuk General Manager, Ketua Pengawas, Ketua Pengurus, pihak asuransi, dan siapa saja yang diduga terlibat," tutup Rusliyadi.

 

Langkah-Langkah Selanjutnya

Keberlanjutan dari kasus ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara pihak pengacara, pelapor, dan institusi terkait seperti Kejati dan Polda Kalbar. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan oleh seluruh anggota CU Lantang Tipo. Mereka yang selama ini merasa dirugikan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi CU lain di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana dan premi asuransi anggotanya. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan dana masyarakat.

 

Reaksi dan Antisipasi

Masyarakat dan anggota CU Lantang Tipo menyambut baik perhatian serius dari Kejati Kalbar terhadap kasus ini. Mereka berharap bahwa dengan adanya intervensi dari Kejati, kasus ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak mereka dapat dikembalikan.

Sementara itu, Rusliyadi dan timnya terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini. Mereka juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan anggota CU lainnya guna menyusun strategi dan langkah-langkah berikutnya.

"Kami akan terus berjuang untuk keadilan. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang prinsip dan kepercayaan yang harus dijaga. Kami tidak ingin ada lagi korban yang dirugikan oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab," tegas Rusliyadi.

Kasus CU Lantang Tipo menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan dana masyarakat yang tidak sedikit. Kejati Kalbar yang telah memberikan atensi serius diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dengan baik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi seluruh anggota CU Lantang Tipo.

Dengan adanya langkah-langkah hukum yang tegas dan transparan, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan. CU Lantang Tipo dan CU lainnya di Indonesia perlu memperkuat sistem pengawasan dan manajemen untuk memastikan dana anggota dikelola dengan baik dan aman. Prinsip gotong royong dan semangat kerakyatan harus terus dijaga agar CU benar-benar dapat menjadi pilar ekonomi rakyat yang handal dan terpercaya.

Next Post Previous Post