Skandal Credit Union Lantang Tipo: Mencuatnya Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Anggota
Foto : CU Lantang Tipo |
Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan manajemen
Credit Union Lantang Tipo (CULT) kembali mencuat. Tobias Ranggie, seorang
advokat dan praktisi hukum terkenal, memberikan tanggapannya mengenai laporan
dari anggota yang menjadi korban. Berdasarkan laporan tersebut, CULT telah
terlibat dalam skandal besar yang mencakup penggelapan dana anggota mencapai
Rp146 miliar. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat.
Latar Belakang Kasus
Rusliyadi SH, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa total
penggelapan dana mencapai jumlah yang fantastis yaitu Rp146 miliar. Selain itu,
skandal ini juga berimplikasi pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan
jumlah yang sama. Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh manajemen CULT
sangat rapi dan terstruktur. Mereka hanya menyetor separuh dari uang asuransi
anggota kepada perusahaan asuransi, tanpa melewati forum Rapat Anggota Tahunan
(RAT) dan tidak memasukkan uang tersebut ke dalam Sisa Hasil Usaha (SHU).
Sejarah Singkat Credit Union Lantang Tipo
Credit Union Lantang Tipo didirikan pada tahun 1976 dan
berkantor pusat di Desa Pusat Damai, Kabupaten Sanggau. Hingga tahun 2023, CU
ini telah memiliki total aset mencapai Rp3,9 triliun dan melayani 212.076
anggota. Sebagai salah satu lembaga keuangan yang cukup besar di daerah
tersebut, CULT seharusnya menjadi pilar kepercayaan bagi anggotanya. Namun,
dengan mencuatnya kasus ini, kepercayaan anggota mulai luntur.
Modus Operandi Penggelapan
Manajemen CULT memanfaatkan keterbatasan pengetahuan dan
sumber daya anggotanya untuk menjalankan aksi penipuan ini. Dalam praktiknya,
mereka tidak hanya menggelapkan uang asuransi, tetapi juga menghindari prosedur
formal seperti RAT, yang seharusnya menjadi forum transparansi dan
akuntabilitas. Dengan cara ini, manajemen dapat dengan mudah menyembunyikan
aktivitas ilegal mereka dari pengawasan anggota.
Reaksi dan Tanggapan Hukum
Tobias Ranggie, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa kasus
ini adalah contoh klasik dari "Teori Antayod," di mana kesalahan yang
dilakukan sendiri justru disalahkan kepada orang lain. Menurutnya, CULT telah
mengingkari kesepakatan tertulis yang seharusnya melindungi hak-hak anggota.
Tobias menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan
keadilan bagi para korban dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Dampak Terhadap Anggota
Kasus ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap para anggota CULT. Selain kerugian finansial yang signifikan, banyak anggota yang merasa dikhianati dan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan yang selama ini mereka andalkan. Beberapa anggota bahkan mengalami kesulitan ekonomi akibat penggelapan ini, mengingat sebagian besar dari mereka adalah masyarakat pedesaan yang menggantungkan harapannya pada CULT.
Rusliyadi SH, sebagai kuasa hukum korban, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengharapkan agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan. Selain itu, ia juga berharap agar CULT dapat segera melakukan langkah-langkah pemulihan untuk mengembalikan kepercayaan anggotanya. Salah satu langkah yang disarankan adalah transparansi dalam pengelolaan dana dan penyelenggaraan RAT yang terbuka dan jujur.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan mengatur lembaga keuangan seperti credit union. Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penipuan di masa depan. Pemerintah daerah dan otoritas keuangan diharapkan dapat mengambil tindakan yang lebih proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen dan anggota credit union.
Kasus penggelapan dan penipuan di Credit Union Lantang Tipo
adalah peringatan keras bagi semua pihak, baik manajemen lembaga keuangan,
anggota, maupun pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum
yang tegas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan dan integritas dalam industri
keuangan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran
berharga bagi semua pihak yang terlibat.
Skandal Pencucian Uang di Credit Union Lantang Tipo: Pemecatan Toni dan Konflik Internal
Foto : DioTv |
Kesepakatan tersebut, yang ditandatangani oleh Toni, tidak ditindaklanjuti, mengakibatkan laporan ke Polda Kalbar oleh anggota Credit Union pada 25 April 2024. Toni, yang berbicara pada 6 Juni 2024, menyatakan bahwa ada penolakan internal untuk melanjutkan kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Dua pelanggaran utama terjadi pada tahun 2021: pertama, bisnis asuransi tanpa izin OJK, dan kedua, transfer dana tanpa izin Bank Indonesia.
Toni dipecat pada 18 Maret 2022 karena secara langsung menindaklanjuti kesepakatan dengan pihak kepolisian. Pemecatan ini diawali dengan permintaan pengunduran diri dari manajemen pada 4 Maret 2022, yang kemudian diikuti dengan surat pemberitahuan resmi pada 4 April 2024. Toni telah menggugat keputusan ini namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Sanggau dan Pengadilan Tinggi Pontianak. Kasus ini sekarang berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Rekaman percakapan yang bocor menunjukkan adanya upaya menjebak Toni dalam kasus suap. Percakapan antara Siprianus Joe, agen asuransi Astakanti, dan Yohanes Apo, General Manager Credit Union Lantang Tipo, menunjukkan instruksi untuk memberikan uang Rp200 juta kepada Toni. Toni mengklaim bahwa uang yang diterimanya adalah fee pribadi dari pendaftaran anggota asuransi dan bukan hak lembaga Credit Union.
Resistensi internal terhadap perubahan dan perbaikan manajemen yang diusulkan Toni juga menjadi faktor signifikan dalam pemecatannya. Toni menyatakan kesiapannya untuk kembali memberikan kesaksian kepada penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Dia menekankan pentingnya mematuhi regulasi pemerintah dan melindungi hak anggota Credit Union.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa dana anggota pernah hilang sebesar Rp15 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN), yang diungkap dalam persidangan pada Januari 2023. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, juga melaporkan temuan pencucian uang Rp500 triliun dari 12 KSP di seluruh Indonesia, termasuk Credit Union Lantang Tipo.
Sementara itu, kuasa hukum anggota Credit Union, Rusliyadi SH, mengungkapkan bahwa dana asuransi sebesar Rp146 miliar telah digelapkan, yang berdampak pada pemiskinan masyarakat pedalaman. Setiap klaim asuransi hanya dibayar setengah dari jumlah yang seharusnya, sementara sisanya digunakan sebagai modal simpan-pinjam tanpa persetujuan anggota.
Kasus ini mengindikasikan adanya kepentingan pribadi dan pelanggaran etika oleh beberapa pihak di dalam Credit Union. Toni menegaskan bahwa reformasi manajemen internal diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan regulasi pemerintah yang berlaku. Dia berharap proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan demi kebaikan seluruh anggota Credit Union Lantang Tipo.