Pemulangan 121 WNI Bermasalah dari Malaysia melalui PLBN Entikong

  

Foto : RRI

Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sebanyak 121 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan oleh pemerintah Sarawak, Malaysia. Mereka adalah WNI yang mengalami berbagai masalah hukum di negara tetangga tersebut. Proses pemulangan ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, yang terletak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa mayoritas dari WNI yang dipulangkan ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka menghadapi berbagai pelanggaran selama berada di Sarawak, termasuk pelanggaran ketentuan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan setempat.

"Sesuai dengan tugas utama kami, hari ini tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching mendampingi pemulangan 121 WNI bermasalah dari Malaysia melalui perbatasan Tebedu-Entikong. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Imigrasi Sarawak dan Satgas Penanganan Pemulangan WNI di PLBN Entikong," ujar Raden Sigit Witjaksono, Konsul Jenderal RI di Kuching.

Menurut Raden Sigit, dari total 121 WNI yang dideportasi, 94 di antaranya adalah laki-laki dan 27 lainnya perempuan. Sebelum dipulangkan, mereka menjalani masa tahanan di Depo Tahanan Imigrasi Semunja, yang terletak di Serian, Sarawak, Malaysia.

Mengenai jenis pelanggaran yang menjerat para WNI ini, Raden Sigit mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka melanggar peraturan imigrasi Malaysia. Sebanyak 118 orang masuk ke wilayah Sarawak tanpa memiliki dokumen paspor, sementara 3 orang lainnya tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin yang diberikan.

"Mereka dipulangkan ke tanah air melalui perbatasan Entikong, dengan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Sarawak serta pendampingan langsung dari KJRI Kuching. Setelah tiba di PLBN Entikong, mereka akan diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing," tambah Raden Sigit.

Pemulangan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan upaya pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama yang menghadapi masalah hukum. Proses pemulangan ini tidak hanya melibatkan pihak konsulat dan imigrasi, tetapi juga berbagai pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa para WNI ini dapat kembali ke tanah air dengan aman dan dapat melanjutkan kehidupan mereka di kampung halaman.

Keberhasilan pemulangan ini juga tidak lepas dari koordinasi yang baik antara berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia. Di satu sisi, pemerintah Malaysia, khususnya Imigrasi Sarawak, memberikan dukungan penuh dalam proses deportasi ini, sementara di sisi lain, Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong telah siap menerima dan mengurus kepulangan para WNI ini hingga tiba di daerah asal mereka masing-masing.

Selain itu, kasus pemulangan WNI bermasalah seperti ini bukanlah hal yang baru. Setiap tahunnya, ratusan hingga ribuan WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, terutama di negara-negara tetangga seperti Malaysia, dipulangkan ke Indonesia. Kasus-kasus yang sering ditemui meliputi pelanggaran keimigrasian, seperti tinggal di negara tersebut tanpa dokumen yang sah atau melebihi batas waktu izin tinggal, serta pelanggaran ketenagakerjaan.

Konsul Jenderal RI di Kuching menekankan pentingnya para WNI yang bekerja di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara tempat mereka bekerja. Hal ini untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga yang ditinggalkan di Indonesia.

"Sebagai PMI, kita harus selalu sadar akan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara tempat kita bekerja. Selain itu, penting juga untuk selalu berkomunikasi dengan pihak KJRI atau perwakilan RI di luar negeri jika menghadapi masalah, agar bisa mendapatkan bantuan dan perlindungan," tambah Raden Sigit.

Proses pemulangan WNI bermasalah ini juga menjadi cerminan upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan warga negaranya yang berada di luar negeri. Melalui berbagai kebijakan dan program, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan yang maksimal bagi para PMI dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman di negara tujuan.

Dalam konteks ini, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para PMI mengenai hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka bekerja. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan WNI di luar negeri dapat diminimalkan.

Selain pemulangan, pemerintah melalui KJRI Kuching juga menyediakan berbagai layanan dan bantuan bagi WNI yang menghadapi masalah di luar negeri. Ini termasuk layanan konsuler, bantuan hukum, serta program-program pelatihan dan pemberdayaan bagi para PMI.

"Pemulangan ini bukanlah akhir dari tugas kami. Kami akan terus memantau dan memberikan bantuan bagi para WNI yang membutuhkan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kami juga mengimbau para WNI untuk selalu berkomunikasi dengan KJRI jika menghadapi masalah, agar dapat segera mendapatkan bantuan dan solusi," pungkas Raden Sigit.

Secara keseluruhan, pemulangan 121 WNI bermasalah dari Malaysia melalui PLBN Entikong ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya di luar negeri. Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik antara berbagai instansi terkait, proses pemulangan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Pemerintah Indonesia akan terus berupaya memberikan perlindungan yang maksimal bagi warga negaranya di luar negeri, serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para PMI mengenai pentingnya mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara tempat mereka bekerja.

Next Post Previous Post