Moeldoko Bantah Isu Tapera untuk Pendanaan IKN
Foto : Asumsi |
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko,
secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa tabungan perumahan rakyat
(Tapera) akan digunakan untuk mendanai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada
Jumat (31/5/2024), Moeldoko menegaskan bahwa Tapera tidak ada hubungannya
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak ada rencana
pemerintah untuk menggunakan dana tersebut, apalagi untuk proyek pembangunan
IKN.
"Tapera ini tidak ada kaitannya dengan APBN. Pemerintah
tidak berniat menggunakan dana Tapera untuk membiayai apapun, termasuk untuk
IKN," jelas Moeldoko. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredakan kekhawatiran
dan spekulasi publik yang telah muncul sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024.
PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, diatur bahwa pemberi kerja
diwajibkan memberikan iuran Tapera sebesar 0,5 persen dari gaji pekerja,
sedangkan pekerja diwajibkan menyumbang sebesar 2,5 persen dari gaji mereka.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan
pekerja mereka kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh
tahun setelah peraturan tersebut berlaku. Artinya, pendaftaran peserta Tapera,
termasuk pemotongan gaji pekerja, harus dilaksanakan paling lambat tahun 2027.
Tanggal penyetoran dana Tapera juga telah diatur dalam Pasal
20 PP Nomor 25 Tahun 2020. Pemberi kerja dan pekerja mandiri diwajibkan
membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dana Tapera harus dibayarkan pada
hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Moeldoko mengakui bahwa kemarahan dan kebingungan masyarakat
terhadap kebijakan Tapera ini disebabkan oleh miskomunikasi dan kurangnya
sosialisasi yang efektif dari pemerintah. "Masyarakat marah karena adanya
miskomunikasi atau kesalahpahaman. Ini terjadi karena kebijakan ini belum
dijalankan dan disosialisasikan secara masif," ujar Moeldoko.
Menurut Moeldoko, pemerintah berusaha hadir di setiap aspek
kehidupan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti
sandang, pangan, dan papan. Oleh karena itu, sosialisasi yang lebih baik dan
lebih luas mengenai kebijakan Tapera diharapkan dapat membantu mengurangi
kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kebijakan Tapera sendiri sebenarnya bertujuan untuk membantu
masyarakat, khususnya pekerja, dalam memiliki rumah yang layak. Melalui BP
Tapera, dana yang terkumpul dari iuran pekerja dan pemberi kerja akan dikelola
secara profesional untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan yang
terjangkau. Namun, kurangnya informasi yang jelas dan pemahaman yang mendalam
tentang kebijakan ini telah menimbulkan berbagai spekulasi negatif.
Moeldoko menambahkan bahwa pemerintah akan terus bekerja
keras untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan transparan.
"Kami akan memastikan bahwa dana Tapera dikelola dengan transparan dan
akuntabel. Pemerintah tidak akan mengambil dana ini untuk tujuan lain selain
yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mencari
informasi yang benar mengenai kebijakan Tapera. "Kami mengimbau masyarakat
untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Tapera secara
menyeluruh," ucapnya.
Ke depan, pemerintah berencana untuk meningkatkan upaya
sosialisasi melalui berbagai media dan kanal komunikasi agar seluruh lapisan
masyarakat dapat memahami manfaat dan mekanisme dari kebijakan Tapera. Dengan
pemahaman yang lebih baik, diharapkan dukungan masyarakat terhadap kebijakan
ini akan semakin meningkat, sehingga tujuan untuk menyediakan perumahan yang
layak bagi seluruh pekerja dapat tercapai.
Selain itu, Moeldoko juga menekankan pentingnya peran serta pemberi
kerja dalam mendukung kebijakan ini. "Pemberi kerja harus proaktif dalam
mendaftarkan pekerja mereka ke BP Tapera dan memastikan pemotongan gaji untuk
iuran Tapera dilakukan secara tepat waktu. Ini adalah tanggung jawab bersama
untuk mewujudkan perumahan yang layak bagi semua," jelasnya.
Dalam jangka panjang, kebijakan Tapera diharapkan dapat
memberikan dampak positif yang signifikan bagi sektor perumahan di Indonesia.
Dengan adanya dana yang dikelola secara profesional dan transparan, BP Tapera
dapat menyediakan berbagai skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan
aksesibel bagi masyarakat.
Pemerintah juga berharap bahwa dengan adanya dukungan dari
seluruh pihak, baik dari kalangan pekerja maupun pemberi kerja, kebijakan
Tapera dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi
seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai langkah awal, Moeldoko memastikan bahwa
pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan siap melakukan
evaluasi serta perbaikan jika diperlukan.
Dengan demikian, Moeldoko mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan Tapera demi mewujudkan cita-cita memiliki perumahan yang layak bagi semua warga negara. "Ini adalah upaya kita bersama untuk masa depan yang lebih baik. Mari kita bergandengan tangan, bekerja sama, dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama," pungkasnya.