Mengungkap Skandal Keuangan CU Lantang Tipo: Publik Juga Harus Tahu Bantahan Kuasa Hukumnya!

 

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh Credit Union (CU) Lantang Tipo semakin terungkap. Publik perlu mengetahui bahwa lembaga keuangan ini diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran serius yang merugikan anggotanya. Kuasa hukum beberapa anggota CU Lantang Tipo, Rusliyadi, SH, mengungkapkan bahwa laporan dugaan kasus tersebut telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Laporan ke Polda Kalimantan Barat

Sebelumnya, dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh CU Lantang Tipo telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat. CU Lantang Tipo adalah sebuah koperasi yang bergerak di bidang perbankan dan lembaga keuangan simpan-pinjam. Menurut Rusliyadi, sejak tahun 2021 hingga 2023, CU Lantang Tipo diduga melanggar Undang-Undang Perbankan dengan memberikan layanan kepada non-anggota koperasi. 

Layanan kepada Non-Anggota

CU Lantang Tipo juga memberikan layanan CUMI kepada masyarakat umum. Data menunjukkan bahwa jumlah penabung Tabing mencapai 18.078 orang, penabung Tas 40.668 orang, penabung Raya 921 orang, penabung Masao 72 orang, penabung Wisata 83 orang, penabung Todink 1.802 orang, penabung Pusant 158 orang, penabung Taplas 166 orang, penabung Simoto 71 orang, penabung KRK 1 orang, dan penabung Ntaban 40 orang. Rusliyadi menjelaskan bahwa saldo tabungan di bawah Rp800 ribu menandakan bahwa mereka bukan anggota koperasi, karena simpanan wajib di CU Lantang Tipo adalah Rp800 ribu. 

Program Solduka

Pada periode 2021 hingga 2023, CU Lantang Tipo melaksanakan program solidaritas duka (Solduka), yang melakukan auto-debet sebesar Rp100 ribu pada rekening tabungan TIPO setiap anggota yang mengikuti program ini. Apabila anggota meninggal dunia, mereka akan menerima santunan yang bervariasi antara Rp5,5 juta hingga Rp13 juta. 

Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rusliyadi menemukan bukti bahwa CU Lantang Tipo diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Hal ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan CU Lantang Tipo tentang pengelolaan asuransi jiwa dengan penarikan Solduka sebesar Rp100 ribu. Setiap anggota yang ikut program ini membayar premi asuransi jiwa sebesar Rp50.050 ribu kepada PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Jumlah anggota program ini mencapai 177.681 orang, dengan total premi sebesar Rp2,309,853 miliar. 

Kerugian Anggota

Rusliyadi menjelaskan bahwa anggota koperasi yang membayar program Solduka mengalami kerugian rata-rata Rp13 juta. Jika premi Solduka sebesar Rp100 ribu dibayarkan sepenuhnya, maka anggota yang meninggal akan mendapatkan klaim sebesar Rp26 juta dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Namun, karena hanya Rp50.050 ribu yang dibayarkan, klaim yang diterima hanya Rp13 juta. Keputusan ini tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga ilegal menurut Undang-Undang koperasi. 

Modal Simpan Pinjam dari Keuntungan Solduka

Hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut digunakan sebagai modal simpan pinjam dengan bunga yang tinggi, berkisar antara 10,5 persen hingga 47 persen per tahun. Keuntungan dari program Solduka tidak dilaporkan sebagai sumber usaha dalam pemberian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota setiap tahunnya, dan juga tidak dilaporkan pada RAT. 

Keuntungan dari Solduka

Produk Solduka selalu memberikan keuntungan, bahkan di masa pandemi COVID-19 pada tahun 2019 hingga 2020 dengan keuntungan sebesar Rp8 miliar. Prinsip-prinsip statistik dan teori probabilitas, serta hukum Law of Large Numbers, membuat bisnis asuransi jarang merugi. Keuntungan dari Solduka tidak dilaporkan ke RAT, dengan alasan sebagai dana cadangan risiko. 

Program Solkesta

Selain Solduka, CU Lantang Tipo juga melaksanakan program Solidaritas Kesehatan Anggota (Solkesta) pada periode 2021 hingga 2023. Program ini melakukan auto-debet sebesar Rp50 ribu pada rekening tabungan TIPO setiap anggota. Apabila anggota sakit, mereka akan menerima santunan sebesar Rp150 ribu hingga Rp2 juta, dengan klaim yang hanya bisa diajukan satu kali dalam setahun. 

Dugaan Penipuan dalam Program Solkesta

CU Lantang Tipo juga diduga melakukan penipuan terhadap anggota yang membayar premi Solkesta. Apabila premi tersebut dibayarkan ke perusahaan asuransi, klaim yang didapat akan lebih besar. Keuntungan dari Solkesta tidak dilaporkan sebagai sumber usaha untuk pemberian SHU kepada anggota setiap tahunnya, dan juga tidak dilaporkan pada RAT. Program ini juga selalu mendapatkan keuntungan sejak pertama kali dijalankan.

Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh CU Lantang Tipo menimbulkan kerugian besar bagi anggotanya. Modus operandi yang dilakukan melibatkan berbagai program solidaritas yang seharusnya memberikan manfaat maksimal kepada anggota, namun justru menjadi alat untuk melakukan kejahatan keuangan. Publik harus mengetahui dan mewaspadai kejadian ini, serta mendorong penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Credit Union Lantang Tipo Bantah Tudingan dan Siap Hadapi Proses Hukum

Kuasa Hukum Credit Union (CU) Lantang Tipo, Glorio Sanen, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi laporan dan tudingan yang dilayangkan terhadap koperasi tersebut. Meskipun hingga saat ini belum ada pemanggilan dari Polda Kalbar, CU Lantang Tipo siap memberikan klarifikasi dan seluruh data yang diperlukan.

"Kami siap untuk dipanggil Kepolisian untuk klarifikasi atau sebagainya, dan kami siap memberikan seluruh data dan dokumen," ujar Sanen, Selasa (7/5/2024).

Salah satu poin yang dilaporkan adalah terkait dana Solidaritas Duka (Solduka). Sanen menjelaskan bahwa Solduka yang didaftarkan ke pihak asuransi sudah sesuai dengan kesepakatan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ia pun memastikan bahwa tidak ada penyelewengan dana Solduka, dan santunan untuk keluarga yang meninggal selalu diberikan.

Mengenai dana Solduka dan kerjasama dengan pihak asuransi, Sanen menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota. Sisa dana dari pendaftaran asuransi ini kemudian dimasukkan ke kas lembaga. Keputusan ini diambil berdasarkan RAT, dan sebelum diambilnya keputusan tersebut, beberapa opsi telah dibahas, termasuk pembagian uang sisa kepada anggota atau menjadikannya aset.

"Namun, anggota menyepakati dalam RAT untuk menjadikannya aset. Di mana letak kejahatan seperti yang mereka tuduhkan?" jelas Sanen.

Terkait tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sanen menegaskan bahwa setiap transaksi penyimpanan dan penarikan di CU Lantang Tipo selalu dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini memastikan bahwa semua transaksi diawasi dan tercatat.

"Semua kami laporkan, silakan dicek. Saya tidak paham logika pikir seperti apa, apakah yang dimaksudkan TPPU adalah transaksi di KSP Lantang Tipo atau TPPU terhadap kejahatan?" ungkap Sanen.

Sanen mengimbau kepada anggota CU Lantang Tipo untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang menyesatkan. Ia menduga bahwa ada pihak yang ingin melemahkan ekonomi kerakyatan di Kalimantan Barat.

Sanen kembali menegaskan kesiapan CU Lantang Tipo untuk menghadiri pemanggilan Polda Kalbar jika memang ada proses hukum yang berjalan.

Pernyataan Sanen ini menunjukkan bahwa CU Lantang Tipo berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan kooperatif. Koperasi ini juga siap untuk menghadapi proses hukum jika diperlukan.

Berikut beberapa poin penting dari pernyataan Sanen:

CU Lantang Tipo siap memberikan klarifikasi dan data yang diperlukan kepada pihak berwenang terkait laporan dan tudingan yang dilayangkan.

  • Solduka yang didaftarkan ke pihak asuransi sudah sesuai dengan kesepakatan RAT.
  • Tidak ada penyelewengan dana Solduka, dan santunan untuk keluarga yang meninggal selalu diberikan.
  • Dana Solduka dan kerjasama dengan pihak asuransi dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota dan diawasi oleh PPATK.
  • CU Lantang Tipo siap menghadiri pemanggilan Polda Kalbar jika ada proses hukum yang berjalan.
  • Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

Next Post Previous Post