Klarifikasi BP Tapera: Dana Tapera Bukan untuk Pembangunan IKN

 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa dana Tapera tidak digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dana Tapera murni digunakan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera. Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, menekankan dalam diskusi daring di Jakarta pada Selasa (11/6/2024), bahwa tidak ada hubungan antara dana Tapera dengan pembangunan IKN.

Sugiyarto menjelaskan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera. "Dana dari peserta Tapera sepenuhnya digunakan kembali untuk peserta. Dana tersebut ditempatkan dalam akun terpisah dari akun BP Tapera dan hanya digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta," ungkap Sugiyarto seperti yang dilaporkan oleh Antara.

 

Fungsi dan Tujuan Dana Tapera

Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Kendala ini mempengaruhi pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian di perkotaan dan pedesaan.

Negara memiliki tanggung jawab dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan. Oleh karena itu, negara menyelenggarakan tabungan perumahan sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan. Untuk memastikan sistem pembiayaan berjalan dengan baik, diperlukan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya.

 

Kewajiban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Perumahan

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa sistem pembiayaan perumahan berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah harus mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan serta dana lainnya khusus untuk perumahan.

Tapera dirancang sebagai perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta. Tujuannya adalah untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Kesinambungan Penyelenggaraan Tapera

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera, diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS), ke dalam BP Tapera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Dengan demikian, dana yang dikelola BP Tapera merupakan dana yang khusus dialokasikan untuk kebutuhan perumahan peserta, dan tidak dialihkan untuk proyek lain seperti pembangunan IKN.

Sugiyarto juga menegaskan bahwa pemisahan akun dana Tapera ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Hal ini bertujuan agar para peserta Tapera dapat merasakan manfaat secara langsung dari dana yang mereka kontribusikan, tanpa adanya kekhawatiran bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan lain.

 

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Tapera

BP Tapera terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan para peserta melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Mereka menjamin bahwa setiap rupiah yang disetorkan oleh peserta akan dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan tujuan awal yaitu untuk memberikan manfaat dalam bentuk pembiayaan perumahan.

"Seluruh dana yang disetorkan oleh peserta Tapera akan kembali kepada mereka dalam bentuk manfaat perumahan. Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dana ini dilakukan secara profesional dan transparan," ujar Sugiyarto.

 

Pemanfaatan Dana Tapera

Dana Tapera dimanfaatkan untuk berbagai program yang mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan bagi peserta, seperti program kredit perumahan dengan bunga rendah, program subsidi perumahan, serta program peningkatan kualitas hunian. Semua program ini dirancang untuk membantu peserta Tapera memiliki akses ke perumahan yang layak dan terjangkau.

Sugiyarto juga menjelaskan bahwa BP Tapera bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan dan pengembang perumahan untuk menyediakan opsi pembiayaan yang beragam bagi peserta. Dengan begitu, peserta Tapera memiliki banyak pilihan dalam mengakses dana untuk kebutuhan perumahan mereka.

 

Pendidikan dan Penyuluhan kepada Peserta

Selain itu, BP Tapera juga aktif memberikan edukasi dan penyuluhan kepada peserta tentang pentingnya menabung untuk perumahan. Mereka mengadakan berbagai program sosialisasi dan penyuluhan agar peserta lebih memahami manfaat dari dana Tapera dan bagaimana cara memanfaatkan dana tersebut secara optimal.

"Kami ingin memastikan bahwa peserta Tapera tidak hanya menabung, tetapi juga memahami cara memanfaatkan dana yang mereka tabung untuk mencapai tujuan perumahan mereka. Oleh karena itu, kami aktif memberikan edukasi dan penyuluhan," tambah Sugiyarto.

Dengan demikian, BP Tapera menegaskan kembali komitmennya untuk mengelola dana Tapera secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa dana tersebut murni digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Tidak ada hubungan antara dana Tapera dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan peserta Tapera dapat merasa tenang bahwa dana mereka dikelola dengan baik untuk kebutuhan perumahan mereka.

Pemisahan akun dana Tapera dan penggunaan dana sesuai dengan tujuan awalnya merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan peserta dan memastikan manfaat yang maksimal. BP Tapera terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana dan memberikan edukasi kepada peserta agar mereka dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk kebutuhan perumahan mereka.

Next Post Previous Post