Kejahatan Perasuransian di Credit Union: Kasus Joe Apa dan Dugaan TPPU Rp146 Miliar

  

Credit Union Pancur Kasih, salah satu koperasi simpan pinjam terkenal di Kalimantan Barat, menghadapi tuduhan serius terkait dugaan kejahatan perasuransian perbankan. Dugaan ini melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp146 miliar di Credit Union Lantang Tipo, yang telah memicu pemeriksaan panjang terhadap para korban dan pelapor.

Pada Selasa, 11 Juni 2024, korban penipuan pemotongan dana asuransi di Credit Union Lantang Tipo menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Pemeriksaan ini awalnya dijadwalkan pada Kamis, 13 Juni 2024, namun dimajukan karena desakan proses hukum terhadap Joe Apa.

Ketua Credit Union Pancur Kasih, Martono Dawar, General Manager Budi Asa, Rosli (sekretaris), serta mantan pengurus lainnya hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait kasus ini. Media memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan hak jawab, terutama sehubungan dengan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Kalbar yang akan segera dilakukan.

Credit Union Pancur Kasih terlibat dalam kasus ini karena diduga tidak menindaklanjuti kesepakatan dengan Polda Kalbar pada tahun 2021. Kesepakatan tersebut mencakup dua poin utama: kewajiban mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk asuransi dan izin dari Bank Indonesia untuk transfer dana. Jika kesepakatan ini tidak dipenuhi dalam batas waktu tertentu, proses penyidikan akan berlanjut tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kuasa hukum anggota korban penipuan penggelapan Credit Union Lantang Tipo, Rusliyadi SH, menjelaskan bahwa lebih dari satu saksi korban pelapor telah diperiksa pada Selasa, 11 Juni 2024. Rusliyadi menyatakan bahwa laporan ingkar kesepakatan tahun 2021 telah diajukan ke Polda Kalbar pada Kamis, 25 April 2024.

Fokus pemeriksaan saksi pelapor adalah tindak kejahatan perasuransian perbankan yang dilakukan oleh Siprianus Joe dan Yohanes Apa. Siprianus Joe, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Pusat Damai di Kabupaten Sanggau, sebelumnya dikenal sebagai broker perusahaan asuransi yang sering berpindah-pindah. Sementara itu, Yohanes Apa, mantan General Manager Credit Union Lantang Tipo, kini bekerja di bidang Informatika Telekomunikasi (IT).

Pada 1 Februari 2024, duo ini berhasil menghilangkan uang anggota Credit Union Lantang Tipo sebesar Rp20 miliar melalui pembatalan sepihak kontrak dengan perusahaan asuransi. Kontrak asuransi tersebut awalnya ditandatangani pada tahun 2016 untuk jangka waktu 10 tahun dengan nilai premi per bulan sebesar Rp290 juta atau Rp3,4 miliar per tahun. Setelah berjalan selama tujuh tahun, kontrak tersebut dihentikan sepihak oleh Apa, dengan pembayaran premi yang sudah mencapai Rp24 miliar.

Penghentian sepihak ini mengakibatkan pihak asuransi hanya mengembalikan Rp4 miliar, sementara sisa Rp20 miliar raib begitu saja. Alasan di balik penghentian kontrak ini diduga karena Joe dan Apa tidak lagi menerima fee dari premi asuransi setelah melewati dua per tiga masa kontrak. Mereka membuka polis baru untuk mendapatkan fee besar tanpa memperhitungkan implikasi pidana tindak kejahatan perasuransian perbankan.

Tindak kejahatan perasuransian perbankan ini juga menjadi fokus desakan proses hukum terhadap Joe Apa, yang kini berada dalam sengketa perdata antar perusahaan asuransi. Total kerugian yang dialami anggota Credit Union Lantang Tipo mencapai Rp75 miliar, di luar penggelapan dan penipuan yang berimplikasi pada TPPU senilai Rp146 miliar.

Kerugian Rp75 miliar tersebut meliputi uang yang raib di perusahaan asuransi Jiwasraya sebesar Rp20 miliar, di perusahaan asuransi Adisarana Wana Artha sebesar Rp20 miliar sejak 2021, dan di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp15 miliar. Uang anggota Credit Union Lantang Tipo yang disimpan atas nama salah satu oknum pengurus juga lenyap.

Kasus paling anyar adalah penghentian kontrak sepihak pada Februari 2024 yang mengakibatkan hilangnya Rp20 miliar. Tindak kejahatan ini jauh lebih kejam dibandingkan dengan fee yang diterima Toni sebesar Rp196 juta. Joe dan Apa menerima puluhan miliar rupiah tiap tahun dari kejahatan ini, sementara Toni dipecat hanya karena menerima fee Rp196 juta.

Pada Juli 2021, terjadi percakapan telepon antara Siprianus Joe dan Yohanes Apa yang berencana menjebak Toni, Ketua Credit Union Lantang Tipo. Dalam percakapan tersebut, terdengar suara Apa meminta Joe memberikan sesuatu yang spesial kepada Toni sambil menunjukkan ketidaksukaan. Rekaman suara ini kemudian diserahkan Joe kepada atasannya di salah satu perusahaan asuransi, yang digunakan untuk menuduh Toni menerima suap Rp196 juta. Toni kemudian dipecat sebagai Ketua Credit Union Lantang Tipo.

Kriminalisasi terhadap Toni diduga dilakukan karena Apa menganggapnya sebagai penghalang dalam melakukan kejahatan perasuransian perbankan di Credit Union Lantang Tipo. Toni membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 5 November 2021, yang menyatakan kewajiban mendapatkan izin OJK untuk bisnis asuransi dan izin dari Bank Indonesia untuk transfer dana. Namun, Toni mengklaim bahwa dirinya dipecat sebelum sempat menjalankan kesepakatan tersebut.

Toni menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik jika diminta. Sementara itu, Rusliyadi mengatakan bahwa fokus pelaporan pada Kamis, 25 April 2024, adalah pemotongan dana asuransi dan penipuan yang memiskinkan anggota Credit Union Lantang Tipo. Setiap anggota wajib membayar uang asuransi sebesar Rp100 ribu dengan kedok Solidaritas Duka (Solduka), namun hanya Rp50.050 yang disetor ke asuransi. Sisanya, sebesar Rp49.950, dikelola sendiri oleh Credit Union Lantang Tipo.

Dari 2006 hingga 2024, penyalahgunaan dan penipuan ini mencapai nilai kumulatif Rp146 miliar, yang berimplikasi pada TPPU. Penggelapan dana ini dilakukan tanpa persetujuan forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak dimasukkan dalam Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pada Selasa, 28 Mei 2024, Glorio Sanen SH, kuasa hukum Credit Union Lantang Tipo, menyatakan kebingungannya atas tuduhan TPPU, menyebut bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Glorio Sanen menduga ada gerakan pelemahan credit union yang ditunggangi oleh kekuatan besar lainnya.

Kasus ini semakin memperlihatkan kerumitan dan skala besar dugaan kejahatan perasuransian perbankan yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh di Credit Union Lantang Tipo dan Credit Union Pancur Kasih. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban.

Next Post Previous Post