IKN dan Risiko Investasi Uang Haram: Kontroversi Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Foto : Wikipedia |
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan
berbagai kalangan di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi kritik
tajam terkait kebijakan ini, dengan banyak pihak berpendapat bahwa proyek
tersebut lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang positif. Salah satu
suara yang paling vokal adalah Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris
Kementerian BUMN dan aktivis senior, yang dengan tegas menyarankan agar
pembangunan IKN dihentikan.
Imbauan untuk Menghentikan Pembangunan
Said Didu melalui akun media sosialnya di platform X mengungkapkan kekhawatirannya mengenai masa depan IKN. "Sebaiknya pembangunan IKN dihentikan sebelum menjadi tempat investasi uang haram dan hunian para mafia uang haram di dunia," tulisnya dalam sebuah unggahan yang dikutip oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (11/6).
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam tentang potensi IKN menjadi magnet bagi aktivitas ilegal, terutama investasi uang haram. Menurut Said Didu, kebijakan yang ada saat ini memberikan terlalu banyak kelonggaran dan bisa membuka pintu bagi para pelaku kejahatan finansial untuk mencuci uang mereka di proyek IKN.
Said Didu juga mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) No. 12
Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan
Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
Nusantara. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan
partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha guna mempercepat pembangunan
IKN. Tujuannya adalah menjadikan IKN sebagai pusat pertumbuhan baru, meratakan
pembangunan, dan pada akhirnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
Namun, Said Didu menyoroti pasal dalam PP tersebut yang menurutnya berpotensi membuka celah bagi peredaran uang haram. Dia mengkritik ketentuan yang menyatakan bahwa uang yang akan diinvestasikan di IKN tidak perlu disebutkan asal-usulnya. "Ini bisa terjadi karena dalam PP 12 tahun 2023 menyatakan bahwa uang yang mau diinvestasikan di IKN tidak perlu menyebutkan asal-usulnya," tandasnya.
Potensi Risiko dan Tantangan
Kekhawatiran yang disampaikan Said Didu bukan tanpa dasar. Transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal penting dalam pengelolaan investasi, terutama dalam proyek besar seperti pembangunan IKN. Ketika aturan mengizinkan investasi tanpa menyebutkan asal-usul uang, hal ini bisa menciptakan celah bagi para pelaku kejahatan finansial untuk mencuci uang haram mereka.
Pembangunan IKN yang ambisius membutuhkan dana besar, dan sumber pendanaan yang tidak jelas bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika uang haram masuk ke dalam proyek ini, bukan hanya reputasi IKN yang akan tercoreng, tetapi juga bisa berdampak buruk pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa kebijakan PP 12/2023 bertujuan untuk menarik lebih banyak investor dengan mempermudah proses investasi. Dalam konteks global, banyak negara yang berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mengurangi birokrasi dan memberikan kemudahan bagi para investor. Langkah ini dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Namun, tantangan utama adalah bagaimana menyeimbangkan antara menarik investasi dan memastikan bahwa sumber dana yang masuk adalah bersih dan legal. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan verifikasi untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke IKN tidak berasal dari aktivitas ilegal.
Perlunya Pengawasan Ketat
Untuk mencegah terjadinya investasi uang haram, pemerintah perlu menerapkan pengawasan yang ketat terhadap setiap aliran dana yang masuk ke IKN. Ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga keuangan dan penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memantau dan memverifikasi asal-usul dana.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan proyek dan partisipasi publik dalam pengawasan juga sangat penting. Pemerintah perlu membuka akses informasi terkait sumber pendanaan dan penggunaan dana dalam proyek IKN, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada dana haram yang masuk ke dalam proyek ini.
Polemik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya
terkait dengan aspek teknis dan finansial, tetapi juga menyangkut isu etika dan
legalitas. Kekhawatiran yang disampaikan oleh Muhammad Said Didu tentang
potensi investasi uang haram di IKN mencerminkan tantangan besar yang harus
dihadapi oleh pemerintah. Dengan memperkuat pengawasan dan memastikan
transparansi dalam setiap langkah pembangunan, pemerintah bisa mengurangi
risiko masuknya dana ilegal dan menjaga integritas proyek IKN. Pembangunan IKN
harus menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan yang
bersih, transparan, dan berkelanjutan, demi masa depan Indonesia yang lebih
baik.
Setkab Usulkan Kenaikan Anggaran Rp 164,3 Miliar untuk Pindah ke IKN
Foto : Warta Jakarta |
Permintaan ini disampaikan oleh Pramono dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024. Menurut Pramono, pagu indikatif anggaran Setkab untuk 2025 saat ini adalah Rp 428,94 miliar. Dengan tambahan anggaran yang diajukan, total anggaran yang diusulkan menjadi Rp 593,24 miliar.
Pramono merinci beberapa alasan kebutuhan anggaran tambahan ini. Selain untuk keperluan operasional yang sudah ada, tahun ini juga mulai ada perpindahan ASN ke IKN. "Tentu saja ini membawa perubahan," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa biaya operasional Setkab diperkirakan akan meningkat pada 2025. Ini karena mereka harus membiayai sarana dan prasarana di IKN, termasuk pengadaan kendaraan operasional berbasis baterai dan alat pengolahan data. "Nantinya, di IKN semuanya akan menggunakan mobil listrik. Kita akan menuju energi hijau," katanya. Selain itu, ada juga kebutuhan belanja pegawai untuk rekrutmen yang dilakukan pada 2024 untuk memenuhi kebutuhan tahun depan. Anggaran untuk pendidikan dan pelatihan pegawai juga akan bertambah. "Terakhir adalah kebutuhan anggaran untuk mengirim pejabat fungsional penerjemah ke acara internasional," kata Pramono. Pekerjaan ini menjadi tugas baru bagi Setkab mulai tahun depan.
Selain permintaan anggaran tambahan, Pramono juga mengusulkan pergeseran anggaran antarprogram di Setkab. Sebesar Rp 11,46 miliar akan dialihkan untuk pengadaan barang pendukung pusat data, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, serta pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan karena kepindahan ASN ke IKN.
Pramono mencontohkan, anggaran program penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wakil presiden akan dipindahkan ke program dukungan manajemen. "Karena rapat-rapat dan sebagian juga akan ada di IKN. Oleh karena itu, perlu ada tambahan anggaran sebesar Rp 11,46 miliar," ucapnya.
Anggaran tahun 2025 ini tidak akan digunakan oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin Pramono Anung. Setelah 20 Oktober 2024, kabinet Presiden Jokowi akan digantikan oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.