Transformasi Transportasi Berkelanjutan IKN: Inspirasi dari Aglomerasi Jabodetabek
Foto : Kompas |
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang bekerja sama untuk menciptakan sistem
transportasi publik yang berkelanjutan dan inklusif. Langkah ini bertujuan
untuk menghubungkan daerah penyangga dengan ibu kota negara baru Indonesia,
IKN. Maulana Rizki Nugraha, Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Transportasi Otorita
IKN, mengungkapkan bahwa pengembangan transportasi publik yang inklusif dan
berkelanjutan menjadi prioritas utama dalam mengatasi tantangan mobilitas di
IKN.
Prioritas Pengembangan Transportasi
Maulana menekankan bahwa prioritas utama adalah memperkuat
sistem transportasi dalam kota dengan fokus pada koneksi antarkawasan
perkotaan. Koneksi tersebut terutama akan menghubungkan IKN dengan Balikpapan,
yang berperan sebagai gerbang utama. "Kami berupaya untuk memfasilitasi
akses dari kawasan perkotaan di sekitar IKN, seperti Balikpapan, Tenggarong,
Samboja, dan Muara Jawa," ujarnya. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi
ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan
transportasi publik.
Konsep Aglomerasi
Untuk menghindari kesenjangan antara IKN dan pembangunan di
kota-kota penyangga di Kalimantan Timur, konsep aglomerasi diadopsi. Aglomerasi
bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara IKN dan daerah sekitarnya. Yuki
Subekti, Sekretaris Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, mencontohkan
keberhasilan aglomerasi di Jabodetabek, di mana DKI Jakarta dan daerah
sekitarnya seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang telah menjadi satu kawasan
aglomerasi. "Dengan menciptakan kawasan aglomerasi yang sejajar, tidak
akan ada perbedaan layanan yang signifikan antara pusat dan daerah penyangga,"
kata Yuki.
Integrasi Transportasi dan Pengembangan Kendaraan Listrik
Rancangan cetak biru transportasi Kalimantan Timur akan
mencakup konsep aglomerasi dengan fokus pada penyesuaian rancangan transportasi
di Kaltim agar sejajar dengan IKN. Otorita IKN, bersama Dinas Perhubungan
Kaltim dan Balai Pengelola Transportasi Darat, juga berkoordinasi dengan Damri
untuk mengoptimalkan layanan transportasi eksisting sebagai langkah awal
sebelum beralih ke kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan dapat mendukung
tujuan jangka panjang untuk mencapai net zero emission pada tahun 2045.
Peningkatan Keselamatan dan Kesadaran Masyarakat
Selain itu, peningkatan keselamatan menjadi prioritas,
terutama di kawasan dengan lalu lintas tinggi dan banyak sekolah. Penyediaan
fasilitas keselamatan di sekitar kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan
rasa aman bagi masyarakat. Maulana juga menyoroti pentingnya menjadikan
transportasi publik sebagai budaya di masyarakat. "Langkah pertama adalah
menerapkan bus perkotaan, diikuti dengan penghubungan Balikpapan dan IKN,"
ungkapnya.
Upaya Kolaboratif untuk Transportasi Berkelanjutan
IKN sebagai ibu kota baru Indonesia memiliki tantangan besar
dalam hal mobilitas dan transportasi. Dengan mengadopsi konsep aglomerasi
seperti yang diterapkan di Jabodetabek, diharapkan layanan transportasi yang
terintegrasi dapat tercipta tanpa membedakan pelayanan dari pusat atau daerah.
Hal ini memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Otorita IKN,
Dinas Perhubungan Kaltim, dan Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pembangunan sistem transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan di IKN adalah langkah penting dalam mengatasi tantangan mobilitas di ibu kota baru. Dengan memperkuat koneksi antarkawasan perkotaan dan mengadopsi konsep aglomerasi, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan layanan antara IKN dan daerah sekitarnya. Upaya ini juga didukung dengan peningkatan keselamatan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan transportasi publik. Transformasi ini diharapkan dapat mendukung tujuan jangka panjang mencapai net zero emission pada tahun 2045, menjadikan IKN sebagai contoh kota berkelanjutan di Indonesia.
Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru: Insentif Pajak dan Kepabeanan untuk Menarik Investor ke IKN
Foto : Kompas |
Aturan ini dirancang khusus untuk mendorong investasi di kawasan IKN dan daerah mitra, dengan berbagai insentif yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Fasilitas Pajak Penghasilan
Dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK, dijelaskan ada sembilan jenis fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan:
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan: Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, memberikan mereka keringanan pajak yang signifikan.
Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center: Untuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan di IKN, penghasilan dari kegiatan ini akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih ringan.
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional: Insentif ini diberikan untuk perusahaan yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN.
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran: Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu: Insentif ini diberikan untuk kegiatan R&D yang diharapkan dapat mendorong inovasi di IKN.
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba: Fasilitas ini mendorong perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan fasilitas umum dan sosial.
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final: Insentif ini memberikan keringanan pajak penghasilan bagi karyawan yang bekerja di IKN, yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Pajak Penghasilan Final 0% atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): UMKM yang beroperasi di IKN akan mendapat keringanan pajak final sebesar 0%.
Pengurangan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Fasilitas ini memberikan insentif bagi investor yang terlibat dalam pengembangan properti di IKN.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 2 Ayat (4) menjelaskan fasilitas yang diberikan terkait PPN dan PPnBM. Di kawasan IKN, PPN tidak akan dipungut dan ada pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi pelaku usaha dan konsumen di IKN.
Fasilitas Kepabeanan
Pasal 2 Ayat (6) menguraikan berbagai fasilitas kepabeanan yang berlaku di IKN dan daerah mitra. Beberapa di antaranya termasuk:
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): Fasilitas ini berlaku untuk impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan untuk kepentingan IKN dan daerah mitra.
Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk Impor Barang Modal: Insentif ini diberikan demi pembangunan dan pengembangan industri di IKN.
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan: Untuk pembangunan serta pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra, bea masuk atas impor barang dan bahan akan dibebaskan.
Dampak Positif dari PMK Nomor 28 Tahun 2024
Penerbitan PMK ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang menarik bagi investor. Dengan berbagai insentif yang diberikan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, yang akan berdampak positif pada perekonomian nasional.
Insentif perpajakan seperti pengurangan Pajak Penghasilan dan pembebasan PPN serta PPnBM diharapkan dapat meningkatkan daya saing IKN sebagai tujuan investasi. Selain itu, fasilitas kepabeanan yang diberikan akan meringankan beban biaya impor barang dan bahan yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan industri di IKN.
Respons Investor dan Prospek Masa Depan
Dengan adanya PMK ini, banyak investor yang menunjukkan minat yang lebih besar terhadap IKN. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menarik. Beberapa investor telah mulai menjajaki peluang investasi di berbagai sektor seperti infrastruktur, teknologi, dan manufaktur.
Seiring dengan perkembangan pembangunan di IKN, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memindahkan kantor pusat atau regionalnya ke sana. Hal ini tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga mempercepat transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 oleh Sri Mulyani Indrawati merupakan langkah strategis yang signifikan dalam upaya menarik investasi ke Ibu Kota Nusantara. Dengan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan kompetitif. Selain itu, insentif ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengembangan industri di IKN, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Dengan berbagai kebijakan yang mendukung, diharapkan IKN dapat menjadi magnet bagi investasi dan inovasi, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.