Insentif Pajak untuk IKN Tidak Akan Mengurangi Basis Penerimaan Negara, Tegas Kemenkeu

 

Foto : Kemenkeu

Dalam upaya untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, memastikan bahwa pemberian insentif pajak tidak akan mengganggu basis penerimaan negara yang sudah ada. Febrio menekankan bahwa insentif ini terutama bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi swasta ke dalam proyek pembangunan IKN.

 

Strategi Menarik Investasi Swasta

Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa prinsip utama dari pemberian insentif pajak adalah untuk mendorong penanaman modal baru di IKN. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat menciptakan efek "crowd in", di mana investasi awal yang masuk akan menarik lebih banyak lagi investasi lainnya. "Pemberian insentif ini tidak akan menggerus basis penerimaan kita yang sudah ada," kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

 

Pemerataan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

Tujuan pembangunan IKN diarahkan untuk menciptakan pemerataan pembangunan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Agar tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah lebih menitikberatkan pendanaan pada skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta mendorong investasi dari sektor swasta. "Dalam mendorong peran swasta ini, memang pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya," tambah Febrio.

 

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan

Insentif perpajakan yang diberikan untuk mendukung investasi di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12/2023 dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024. Salah satu insentif penting yang diatur dalam PMK No 28/2024 adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini diberikan kepada para pegawai yang bekerja di IKN.

 

Rincian Insentif Pajak untuk Pegawai di IKN

Menurut pasal 123 ayat (3) dan (4) dalam PMK tersebut, pegawai yang berhak menerima fasilitas insentif pajak adalah mereka yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, berdomisili di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya mencakup IKN. Insentif pajak ini diberikan tanpa memandang status pegawai tersebut, apakah tetap atau kontrak.

 

Dampak Insentif Pajak terhadap Investasi dan Penerimaan Negara

Febrio Kacaribu menegaskan bahwa pemberian insentif pajak ini dirancang sedemikian rupa agar tidak merugikan basis penerimaan negara. Pemerintah berharap dengan adanya insentif ini, sektor swasta akan lebih terdorong untuk berinvestasi di IKN, yang pada gilirannya akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pemerataan ekonomi. Dengan strategi ini, pemerintah tidak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga mengundang partisipasi aktif dari sektor swasta melalui investasi yang didukung oleh kebijakan perpajakan yang menguntungkan.

 

Kerangka Kebijakan yang Mendukung IKN

Dalam rangka mendorong investasi dan mempercepat pembangunan IKN, pemerintah telah merumuskan kebijakan-kebijakan yang mendukung. Salah satunya adalah penyediaan insentif pajak yang tidak hanya berfungsi sebagai daya tarik bagi investor, tetapi juga memastikan bahwa basis penerimaan negara tetap terjaga. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di IKN.

 

Mekanisme Insentif Pajak untuk Investasi Berkelanjutan

Pemerintah, melalui Kemenkeu, telah memastikan bahwa mekanisme insentif pajak yang diterapkan untuk pembangunan IKN dirancang untuk mendukung investasi berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara. Dengan demikian, pemerintah dapat menggalang partisipasi dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk mendukung pembangunan IKN melalui kerangka kebijakan yang telah disusun.

 

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun pemerintah optimis dengan pemberian insentif pajak ini, tantangan tentu masih ada. Salah satunya adalah memastikan bahwa insentif ini benar-benar efektif dalam menarik investasi baru dan menciptakan efek "crowd in" yang diharapkan. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa insentif pajak ini digunakan sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, harapan pemerintah adalah bahwa dengan adanya insentif ini, pembangunan IKN dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta mampu menciptakan dampak ekonomi yang positif bagi seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah berharap bahwa pembangunan IKN dapat menjadi model bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di masa depan.

Pemberian insentif pajak untuk pembangunan IKN merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi swasta, mendukung pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan IKN. Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa insentif ini tidak akan mengurangi basis penerimaan negara yang sudah ada, melainkan dirancang untuk menciptakan efek "crowd in" yang positif. Dengan kerangka kebijakan yang mendukung dan mekanisme pengawasan yang ketat, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Next Post Previous Post