Mengarahkan Ulang Tata Ruang: Langkah PPU Menyongsong Bandara Elit untuk IKN
Dalam rangka menyokong pengembangan Ibu Kota Negara (IKN)
Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah signifikan
dengan merencanakan pembangunan Bandara Very-Very Important Person (VVIP). Ini
merupakan langkah strategis yang memerlukan penyesuaian terhadap Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) RTRW PPU
2013-2033, yang semula tidak menyertakan lahan untuk proyek bandara.
Terletak di tiga kelurahan—Gersik, Pantai Lango, dan
Jenebora, di Kecamatan Penajam—lahan seluas lebih dari 200 hektare yang awalnya
ditujukan untuk kegiatan industri, kini berpotensi menjadi titik sentral
pembangunan infrastruktur kelas atas ini. Perubahan ini mendorong pembentukan
panitia khusus oleh DPRD PPU untuk merevisi Perda RTRW, dipimpin oleh Sariman
dari Komisi I.
Sariman, dalam dialognya dengan Kaltim Post, menegaskan
bahwa pembangunan Bandara VVIP untuk IKN tidak sejalan dengan alokasi lahan
yang didefinisikan dalam Perda RTRW saat ini, yang lebih fokus pada
pengembangan kawasan industri. Namun, mengingat status proyek IKN sebagai
inisiatif strategis nasional, dia menekankan perlunya penyesuaian Perda RTRW
untuk mengakomodasi infrastruktur penting ini.
Penyesuaian ini mengarah pada revisi Perda RTRW, yang kini
akan mencakup periode hingga 2043, menggambarkan visi masa depan yang
beradaptasi dengan keberadaan IKN. Sariman menguraikan bahwa dengan
transformasi ini, lahan yang sebelumnya dianggarkan untuk perkebunan atau
industri, akan diperuntukkan bagi kebutuhan transportasi dan perhubungan.
Nicko Herlambang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat Setkab PPU, mengklarifikasi bahwa pembangunan bandara
VVIP sejatinya tidak bertentangan dengan Perda RTRW. Menurutnya, pembangunan
jenis infrastruktur tersebut dapat dilaksanakan di berbagai lokasi selama tidak
berada di area lindung atau hutan konservasi. Dengan adanya pembangunan bandara
ini, perluasan wilayah transportasi menjadi tindakan logis selanjutnya.
Herlambang juga menyampaikan bahwa dokumen rancangan revisi
Perda RTRW, yang kini memasuki periode 2013-2043, telah diserahkan kepada DPRD
PPU untuk pembahasan lebih lanjut. Hal ini termasuk peninjauan terhadap Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR), memastikan bahwa segala perubahan tetap sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan tidak hanya akan memastikan
pembangunan Bandara VVIP IKN berjalan lancar tetapi juga membuka peluang baru
untuk pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat PPU dan pendukung IKN di masa
yang akan datang.