Mengarahkan Ulang Tata Ruang: Langkah PPU Menyongsong Bandara Elit untuk IKN

 


Dalam rangka menyokong pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah signifikan dengan merencanakan pembangunan Bandara Very-Very Important Person (VVIP). Ini merupakan langkah strategis yang memerlukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) RTRW PPU 2013-2033, yang semula tidak menyertakan lahan untuk proyek bandara.

 

Terletak di tiga kelurahan—Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, di Kecamatan Penajam—lahan seluas lebih dari 200 hektare yang awalnya ditujukan untuk kegiatan industri, kini berpotensi menjadi titik sentral pembangunan infrastruktur kelas atas ini. Perubahan ini mendorong pembentukan panitia khusus oleh DPRD PPU untuk merevisi Perda RTRW, dipimpin oleh Sariman dari Komisi I.

 

Sariman, dalam dialognya dengan Kaltim Post, menegaskan bahwa pembangunan Bandara VVIP untuk IKN tidak sejalan dengan alokasi lahan yang didefinisikan dalam Perda RTRW saat ini, yang lebih fokus pada pengembangan kawasan industri. Namun, mengingat status proyek IKN sebagai inisiatif strategis nasional, dia menekankan perlunya penyesuaian Perda RTRW untuk mengakomodasi infrastruktur penting ini.

 

Penyesuaian ini mengarah pada revisi Perda RTRW, yang kini akan mencakup periode hingga 2043, menggambarkan visi masa depan yang beradaptasi dengan keberadaan IKN. Sariman menguraikan bahwa dengan transformasi ini, lahan yang sebelumnya dianggarkan untuk perkebunan atau industri, akan diperuntukkan bagi kebutuhan transportasi dan perhubungan.

 

Nicko Herlambang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab PPU, mengklarifikasi bahwa pembangunan bandara VVIP sejatinya tidak bertentangan dengan Perda RTRW. Menurutnya, pembangunan jenis infrastruktur tersebut dapat dilaksanakan di berbagai lokasi selama tidak berada di area lindung atau hutan konservasi. Dengan adanya pembangunan bandara ini, perluasan wilayah transportasi menjadi tindakan logis selanjutnya.

 

Herlambang juga menyampaikan bahwa dokumen rancangan revisi Perda RTRW, yang kini memasuki periode 2013-2043, telah diserahkan kepada DPRD PPU untuk pembahasan lebih lanjut. Hal ini termasuk peninjauan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memastikan bahwa segala perubahan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Langkah ini diharapkan tidak hanya akan memastikan pembangunan Bandara VVIP IKN berjalan lancar tetapi juga membuka peluang baru untuk pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat PPU dan pendukung IKN di masa yang akan datang.

 

Next Post Previous Post