Keputusan Akhir Kontroversi Pemilu Presiden Indonesia 2024: MK Tutup Sidang Tanpa Panggil Jokowi, RPH Berlangsung
Foto : Fakultas Hukum-Umsu |
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengakhiri proses sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa memerlukan kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang terakhir yang berlangsung pada Jumat, 5 April 2024, MK memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bersama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Pernyataan resmi mengenai penutupan sidang ini disampaikan
oleh Enny Nurbaningsih, juru bicara sekaligus hakim konstitusi MK, yang
menegaskan bahwa proses telah dianggap cukup dan tidak akan ada pemanggilan
tambahan, termasuk terhadap Presiden Jokowi. "Prosesnya sudah lengkap
dengan metode sidang cepat. Kami tidak bisa memanggil banyak pihak, kecuali
dalam kasus tertentu seperti sidang pengujian undang-undang," ucap Enny
dalam sebuah tayangan di YouTube Kompas TV.
Langkah selanjutnya setelah sidang adalah pelaksanaan Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH), yang telah dimulai pada hari Sabtu, 6 April 2024,
diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani kasus ini.
Anwar Usman, salah satu hakim, tidak berpartisipasi dalam RPH ini, mengikuti
keputusan Majelis Kehormatan MK yang memutuskan pemberhentiannya sebagai Ketua
MK pada 7 November 2023.
Dalam RPH, setiap hakim akan menyampaikan pandangannya
mengenai keputusan kasus, yang akan menjadi dasar laporan musyawarah majelis
hakim dalam menentukan hasil sengketa Pilpres 2024. Enny juga menyebut bahwa MK
memberikan kesempatan kepada para pihak terkait, termasuk tim kampanye
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta KPU dan Bawaslu, untuk menyampaikan
kesimpulan mereka hingga paling lambat Selasa, 16 April 2024.
Meski sudah ada penjadwalan, Enny mengaku belum bisa
memprediksi keputusan akhir yang akan diambil oleh delapan hakim konstitusi,
terutama karena jumlah hakim yang memutuskan adalah genap. "Kami masih
menunggu laporan pemusyawaratan hakim untuk mengetahui pandangan masing-masing
hakim," kata Enny.
MK dijadwalkan akan mengumumkan keputusan akhir sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan penanganan perselisihan hasil pemilu.