Keputusan Akhir Kontroversi Pemilu Presiden Indonesia 2024: MK Tutup Sidang Tanpa Panggil Jokowi, RPH Berlangsung

 

Foto : Fakultas Hukum-Umsu

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengakhiri proses sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa memerlukan kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang terakhir yang berlangsung pada Jumat, 5 April 2024, MK memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bersama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

 

Pernyataan resmi mengenai penutupan sidang ini disampaikan oleh Enny Nurbaningsih, juru bicara sekaligus hakim konstitusi MK, yang menegaskan bahwa proses telah dianggap cukup dan tidak akan ada pemanggilan tambahan, termasuk terhadap Presiden Jokowi. "Prosesnya sudah lengkap dengan metode sidang cepat. Kami tidak bisa memanggil banyak pihak, kecuali dalam kasus tertentu seperti sidang pengujian undang-undang," ucap Enny dalam sebuah tayangan di YouTube Kompas TV.

 

Langkah selanjutnya setelah sidang adalah pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang telah dimulai pada hari Sabtu, 6 April 2024, diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani kasus ini. Anwar Usman, salah satu hakim, tidak berpartisipasi dalam RPH ini, mengikuti keputusan Majelis Kehormatan MK yang memutuskan pemberhentiannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

 

Dalam RPH, setiap hakim akan menyampaikan pandangannya mengenai keputusan kasus, yang akan menjadi dasar laporan musyawarah majelis hakim dalam menentukan hasil sengketa Pilpres 2024. Enny juga menyebut bahwa MK memberikan kesempatan kepada para pihak terkait, termasuk tim kampanye Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta KPU dan Bawaslu, untuk menyampaikan kesimpulan mereka hingga paling lambat Selasa, 16 April 2024.

 

Meski sudah ada penjadwalan, Enny mengaku belum bisa memprediksi keputusan akhir yang akan diambil oleh delapan hakim konstitusi, terutama karena jumlah hakim yang memutuskan adalah genap. "Kami masih menunggu laporan pemusyawaratan hakim untuk mengetahui pandangan masing-masing hakim," kata Enny.

 

MK dijadwalkan akan mengumumkan keputusan akhir sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan penanganan perselisihan hasil pemilu.

Next Post Previous Post