Syarat Ketat Pajak dan Usia bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024
pajak grafis IKN TIME |
Sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, kandidat harus mematuhi aturan pembayaran pajak selama lima tahun terakhir. Kriteria ini tertanam dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya di Pasal 169, dan akan diterapkan pada Pilpres 2024.
Pasal 169 huruf m dari UU Pemilu menegaskan bahwa calon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak selama lima tahun terakhir, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selain itu, calon tidak boleh dalam status pailit sesuai keputusan pengadilan dan dilarang memiliki utang yang dapat merugikan keuangan negara. "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara," demikian bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.
UU Pemilu juga menuntut agar Capres dan Cawapres berada dalam kondisi jasmani dan rohani yang memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas. Namun, perubahan terkait batas usia minimal telah dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut, yang semula membatasi usia minimal Capres dan Cawapres, telah direvisi menjadi minimal 40 tahun.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A., yang menuntut agar batas usia minimal Capres dan Cawapres ditetapkan pada 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Hasil pemeriksaan dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan digelar pada 7 November 2023 akan menentukan apakah perubahan tersebut akan mempengaruhi proses pencalonan di KPU.