Perusahaan Didenda Karhutla Rp 917 Miliar Tapi Belum Dieksekusi, Gubernur Kalbar Sampaikan Kritik Keras
Ilustrasi Karhutla. Photo by AI-IKN TIME |
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengkritik ketidakseriusan dalam mengeksekusi denda terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Dari kejadian yang lalu, sudah ada perusahaan yang diputus untuk membayar denda sebesar Rp 917 miliar. Namun, saya mendengar bahwa tidak ada eksekusi yang dilakukan," ujar Sutarmidji pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Ketidaktegasan ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut bertindak semena-mena dan mengabaikan pelanggaran hukum, mengetahui adanya celah dalam sistem penegakan hukum.
"Akibatnya, mereka bertindak semaunya karena meskipun dikenakan denda ratusan miliar, tidak ada tindakan eksekusi yang diambil. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya meminta Jaksa Agung untuk melakukan eksekusi. Jika tidak membayar, harus ada tindakan hukum lain yang diambil," jelas Sutarmidji.
Diketahui bahwa perusahaan perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi telah didenda sebesar Rp 917 miliar berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sintang tahun 2022 karena kebakaran lahan seluas 2.500 hektar. Perusahaan itu juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar.
Sutarmidji juga menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun lalu mayoritas terjadi di kawasan konsesi perusahaan.
"Kebakaran yang terjadi di kawasan masyarakat bisa langsung ditangani dan dipadamkan," tambahnya. Ia juga menyebutkan beberapa nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan baik sengaja maupun tidak, termasuk PT DSP, PT SIA, dan PT DAS di Kabupaten Sanggau serta PT SML dan PT AA di Kabupaten Sekadau. "Saya sudah meminta semua nama perusahaan tersebut diinventarisir," tutup Sutarmidji.